MARTAPURA, Langkah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kembali menata ulang struktur organisasi perangkat daerah menjadi topik pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif.
DI SATU sisi, Pemkab ingin penyesuaian agar kinerja lebih efektif, namun di sisi lain, DPRD memberikan catatan tegas agar langkah ini tidak bertentangan dengan kebijakan makro penghematan daerah.

Dewan menegaskan kepada Wakil Bupati Banjar, Said Idrus, bahwa transformasi kelembagaan membutuhkan fondasi yang kuat.
Mengubah nama dinas atau badan tanpa disertai kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni, ketersediaan dana, serta fasilitas yang memadai hanya akan menghambat pelayanan publik.
DPRD berpendapat Perubahan tersebut dilarang menambah beban pada struktur APBD di tengah kebijakan efisiensi yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Sorotan ini menjadi menarik jika melihat rekam jejak kebijakan sebelumnya. Pada tahun 2024 lalu, tepatnya melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemkab Banjar baru saja merampingkan birokrasi dengan tujuan efisiensi.
Namun, kebijakan tersebut ternyata dinilai tidak bertahan lama. Kurang dari dua tahun berjalan, aturan itu dianggap sudah tidak sanggup mengakomodasi kebutuhan pemerintahan yang berkembang saat ini.
Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Said Idrus beralasan bahwa revisi ini adalah upaya penyesuaian teknis.
Struktur harus disesuaikan dengan beban kerja dan tipologi tugas masing-masing satuan kerja.
Harapannya, organisasi pemerintah menjadi lebih adaptif dan memiliki pembagian wewenang yang tidak tumpang tindih.
Kini, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan SOTK ini sedang masuk dalam ruang pembahasan mendalam di Bapemperda DPRD Banjar.
Raperda ini menjadi bagian dari agenda utama legislasi tahun 2026, yang merupakan satu dari 20 peraturan daerah prioritas yang ditargetkan rampung tahun ini.***







