MARTAPURA, Rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kembali mengubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kembali menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
MESKI perubahan ini dinilai perlu menyesuaikan kebutuhan zaman, para anggota dewan memberikan pesan tegas: restrukturisasi tidak boleh menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran.

Peringatan ini disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu (5/5/2026).
Berbagai fraksi sepakat bahwa penyesuaian nama dan struktur organisasi perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan, bukan sekadar perubahan kosmetik struktur semata.
Mewakili Fraksi Golkar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjar, Sunardi, mengakui bahwa beberapa nomenklatur instansi memang sudah tidak relevan dengan dinamika pemerintahan saat ini sehingga pembaruan memang diperlukan.
Namun demikian, aspek kemampuan keuangan daerah harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kami menuntut agar perubahan ini benar-benar efektif, efisien, tepat sasaran, rasional, dan proporsional tanpa membebani kapasitas keuangan daerah”
” Segala kebijakan juga harus sejalan dengan beban urusan pemerintah dan tidak menyimpang dari aturan undang-undang yang berlaku,” kata Sunardi.
Dia juga mengingatkan agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berjalan bersih dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Rahmat Saleh. Baginya, mengubah struktur organisasi bukan sekadar mengubah nama, melainkan harus disertai kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan anggaran, serta dukungan sarana prasarana yang memadai agar pelayanan publik tidak terganggu.
Rahmat juga menekankan pentingnya pengkajian dasar hukum yang matang agar aturan baru yang lahir nanti memiliki landasan kuat dan memberikan dampak positif langsung bagi warga.***







