Progres Raperda UMKM Banjar masuk bab kekayaan intelektual

  • Whatsapp

MARTAPURA, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Mikro dan Koperasi di Kabupaten Banjar mencapai Bab IX mengenai Kekayaan Intelektual dalam Rapat Dengar Pendapat ke-6, Kamis (4/6/2026).

DIPIMPIN Wakil Ketua Komisi II DPRD Rahmat Saleh, rapat ini menyelesaikan Pasal 39–48 tentang kemudahan dan insentif usaha, lalu melanjutkan ke Pasal 49 yang belum tuntas dan akan dibahas lagi nanti.

banner 300600

 

Poin kuncinya: istilah “digitalisasi” diganti menjadi “sistem informasi” agar lebih inklusif bagi pelaku usaha di desa. Selain itu, diatur kemitraan dengan ritel modern guna membuka akses pasar bagi produk lokal, meski Pemda hanya bisa melakukan pembinaan dan imbauan karena kewenangan sanksi terbatas sistem OSS.

Raperda ini juga menyiapkan insentif seperti keringanan pajak, kemudahan retribusi, dan pembiayaan nol persen bersama lembaga keuangan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas lengkap.

Menurut perwakilan Kemenkumham Kalsel, Muhammad Novi Saputra, pembahasan berjalan lancar dan hanya menyempurnakan penyusunan kalimat agar fleksibel serta sesuai kaidah hukum, dengan aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.***

Pos terkait