BANJAR, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, Rabu 16 April 2025.
“KITA memberikan dukungan yang kuat kepada kawan-kawan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang melakukan fungsi revitalisasi TPA kita”

” Karena kedepan tantangannya akan semakin berat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan volume sampah,” kata Abdul Razak.
Dari proses revitalisasi TPA Cahaya Kencana saat ini sudah mencapai 40 persen.
Dan pengelola TPA Cahaya Kencana sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu revitalisasi ke Kementerian LH.
Pengelola TPA Cahaya Kencana mendapatkan waktu selama 120 hari kalender untuk melakukan revitalisasi pasca menerima sanksi dari Kementerian LH pada 24 Desember 2024 lalu.
Komisi III DPRD pesimis jika proses revitalisasi mencapai 100 persen pada 30 April mendatang.
“Kita minta kawan-kawan yang melaksanakan fungsi ini agar benar-benar membenahi TPA Cahaya Kencana dan mengejar targetnya”
” Secara kasat mata tumpukan sampah masih terlihat, karena itu agak berat untuk mencapai 100 persen. Tapi kalau 50 persen mungkin tercapai,” sambung Ketua komisi III ini.
Karena ada empat alat berat yang diterjunkan dalam proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutup lima zona menjadi controlled landfill, yakni excavator.
“Kemungkinan progresnya bisa lebih cepat karena ada empat alat berat tersebut, tapi hanya mencapai 50 persen saja”
“Mudah-mudahan kita juga mendapat keringanan dari pemerintah pusat agar TPA kita tidak sampai ditutup. Jika terjadi jelas akan menambah masalah,” tandanya.






