MARTAPURA, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menangani permasalahan tenaga medis di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang belum terakomodir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
WAKIL Ketua I DPRD Kabupaten Banjar yang juga Koordinator Komisi IV, Irwan Bora, menyatakan kebutuhan akan kebijakan serius agar dokter dan bidan tidak harus masuk dalam sistem alih daya (outsourcing).

“Kami tidak setuju dokter di-outsourcing-kan, sekolah mereka tidak main-main. Tenaga ini sangat dibutuhkan di Puskemas, jadi kita akan agendakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Penyebab permasalahan ini terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang instansi mengangkat pegawai honorer atau non-ASN baru.
Selain itu, instansi juga tidak boleh lagi menerima Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) berdasarkan aturan yang berlaku.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Noripansyah, menjelaskan detail tenaga medis yang belum terakomodir: satu dokter gigi, tiga dokter umum, dan satu bidan yang terdistribusi di Puskemas Karang Intan, Sungai Tabuk, Mataraman, serta Simpang Empat.
“Dokter jelas menolak outsourcing, sementara kita membutuhkan mereka. Berdasarkan hasil RDP, kita akan rapatkan kembali dengan TAPD untuk mencari solusi,” kata Noripansyah.







