Komisi II DPRD Banjar, akan gelar RDP dengan Perumda PBB soal retribusi PPN 12 persen

  • Whatsapp

MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan pedagang yang ada di pasar tradisional, terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

” SEBAGAI mitra kerja, tentunya DPRD akan tentu akan membantu serta mencarikan solusinya. Barang kali RDP nya akan berlangsung di awal Mei,” jelasnyajelasnya Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh.

banner 300600

 

Hal senada juga di sampaikan anggota Komisi II Hj Rusmini, bahwa RDP tersebut untuk mencarikan solusi, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut larut.

” Tentunya kita akan mendengarkan keterangan dari pihak Perumda PBB terlebih dahulu. Karena solusinya ada di pihak mereka. Seperti apa solusi yang disampaikan. Kita bisa memberikan saran dan pendapat, jika solusi itu ada kekurangan,” jelas Hj. Rukmini.

Jika penerapan retribusi PPN sebesar Rp 12 persen sudah terlanjur diterapkan kepada pedagang, dan boleh diganti rugi. Tentunya Perumda PBB bisa mengganti itu.

Namun jika penerapan itu berdasarkan aturan yang berlaku sebelum adanya kebijakan baru. Masa retribusi yang terlanjur dibayarkan, dihitung kerugian pedagang.

Seperti diketahui, penerapan retribusi PPN sebesar 12 persen diterapkan ke pedagang di pasar tradisional sejak 1 Januari 2025, dan menuai pro dan kontra.

Pos terkait