RAHMAT SALEH WAKIL KOMISI II DPRD KABUPATEN BANJAR DORONG SINERGI BUMN DAN KONTRAKTOR NASIONAL LIBATKAN KONTRAKTOR LOKAL DALAM PROYEK APBN

  • Whatsapp

BANJAR – Rahmat Saleh wakil Ketua  Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendorong terbangunnya sinergi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BUMN, kontraktor nasional, serta para pelaku usaha jasa konstruksi lokal dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Banjar.

Dorongan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Banjar untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan di daerah tidak hanya menghasilkan infrastruktur dan fasilitas publik yang berkualitas, tetapi juga memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat dan dunia usaha lokal.

banner 300600

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menilai bahwa setiap proyek strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah seharusnya menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, keterlibatan kontraktor lokal perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan persaingan industri konstruksi yang semakin kompetitif, tidak sedikit kontraktor lokal yang menghadapi keterbatasan kesempatan memperoleh pekerjaan. Padahal, banyak di antara mereka memiliki tenaga kerja, pengalaman, peralatan, serta kemampuan teknis yang dapat diberdayakan untuk mengerjakan paket-paket pekerjaan sesuai kualifikasi dan kapasitas perusahaan.

Mendorong Kolaborasi, Bukan Membatasi Kontraktor Nasional

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung seluruh kegiatan pembangunan, termasuk proyek-proyek nasional dan strategis yang dilaksanakan di Kabupaten Banjar.

Namun, akan jauh lebih baik apabila pembangunan tersebut juga memberikan ruang partisipasi kepada kontraktor lokal, khususnya perusahaan dengan kemampuan dan kapasitas pekerjaan di bawah Rp100 miliar, sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Kontraktor nasional dan BUMN yang memperoleh pekerjaan berskala besar diharapkan dapat membangun pola kemitraan dengan perusahaan lokal melalui pembagian paket pekerjaan yang memungkinkan, kerja sama subkontrak, penyediaan material, jasa pendukung, penyewaan alat, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan demikian, kehadiran perusahaan nasional tidak hanya menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga ikut membangun kapasitas industri konstruksi daerah.

“Prinsipnya, kami sangat mendukung semua proyek pembangunan yang masuk ke Kabupaten Banjar. Namun, kami berharap manfaat pembangunan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha daerah. Jangan sampai fasilitas dibangun di daerah kita, tetapi perputaran ekonominya justru lebih banyak keluar dari daerah. Kontraktor lokal harus diberikan kesempatan untuk ikut tumbuh dan berkembang.”

Pembangunan Harus Menghasilkan Multiplayer Effect bagi Daerah

Keterlibatan kontraktor lokal memiliki arti penting karena aktivitas proyek konstruksi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat rantai ekonomi yang panjang, mulai dari tenaga kerja, toko material, pemasok bahan bangunan, penyewaan alat berat, transportasi, konsumsi pekerja, hingga jasa pendukung lainnya.

Ketika kontraktor lokal dilibatkan, sebagian belanja proyek berpotensi berputar di wilayah Kabupaten Banjar. Dampaknya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM, pemasok lokal, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dan rantai pasok hanya terkonsentrasi pada perusahaan dari luar daerah, maka peluang perputaran ekonomi lokal menjadi lebih terbatas.

Oleh karena itu, pembangunan harus dipandang bukan hanya dari besarnya nilai kontrak dan cepatnya penyelesaian proyek, melainkan juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dapat ditinggalkan bagi daerah.

Belajar dari Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Pembangunan IKN

Pengalaman pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu contoh penting bahwa proyek berskala nasional perlu diiringi dengan upaya pemberdayaan tenaga kerja, UMKM, pemasok, dan pelaku usaha di sekitar kawasan pembangunan.

Pola kolaborasi tersebut dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Banjar, dengan tetap menyesuaikan ketentuan pengadaan, kemampuan teknis, dan karakteristik proyek.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berharap BUMN karya, kontraktor nasional, serta perusahaan pelaksana proyek APBN dapat membuka komunikasi dan koordinasi dengan asosiasi jasa konstruksi dan perusahaan lokal.

Bentuk kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui:

1. Pemetaan kontraktor lokal berdasarkan kualifikasi dan kemampuan teknis.

2. Pemberian kesempatan kepada perusahaan lokal untuk mengikuti paket pekerjaan sesuai ketentuan.

3. Pelibatan kontraktor lokal sebagai mitra kerja atau subkontraktor pada pekerjaan yang memungkinkan.

4. Prioritas penggunaan tenaga kerja, material, dan jasa pendukung lokal sepanjang memenuhi spesifikasi dan ketentuan.

5. Program peningkatan kapasitas, sertifikasi, dan kompetensi perusahaan konstruksi daerah.

6. Transparansi informasi rencana pekerjaan dan peluang pengadaan proyek.

Landasan Regulasi dan Kepastian Hukum

Dorongan pelibatan kontraktor lokal bukan sekadar kebijakan keberpihakan ekonomi, melainkan dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, kompetensi, tanggung jawab, dan pengembangan usaha jasa konstruksi.

* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

* Pasal 65 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur pemberdayaan usaha kecil dan koperasi, termasuk alokasi paket pengadaan sesuai batas nilai dan pengecualian yang ditentukan peraturan.

* Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

* Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Melalui kerangka regulasi tersebut, pemerintah dan pihak pelaksana proyek memiliki ruang untuk mendorong partisipasi usaha kecil, meningkatkan kemitraan, serta memperluas kesempatan usaha secara transparan dan kompetitif.

Untuk proyek yang dilaksanakan melalui pengadaan internal BUMN, pelibatan mitra lokal juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata kelola dan pedoman pengadaan BUMN yang berlaku.

Komisi II Siap Mendorong Koordinasi dan Sinergi

Ke depan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berharap adanya forum koordinasi yang mempertemukan pemerintah daerah, BUMN, kontraktor nasional, asosiasi jasa konstruksi, serta pelaku usaha lokal.

Forum tersebut penting untuk memperoleh informasi mengenai rencana proyek, nilai pekerjaan, jenis kebutuhan konstruksi, kualifikasi penyedia, serta peluang kemitraan yang dapat dikerjakan oleh perusahaan daerah.

Komisi II juga mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan pemetaan kemampuan kontraktor lokal sehingga ketika terdapat proyek pembangunan berskala nasional, perusahaan daerah sudah memiliki kesiapan administrasi, legalitas, sertifikasi, sumber daya manusia, dan kemampuan teknis.

Pada akhirnya, pembangunan di Kabupaten Banjar harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

“Kami tidak ingin pembangunan hanya meninggalkan bangunan fisik, tetapi juga harus meninggalkan pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, peningkatan kapasitas pengusaha lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Proyek nasional yang hadir di daerah harus menjadi peluang bersama. Kontraktor nasional tetap dapat berkembang, kontraktor lokal juga harus mendapatkan ruang untuk tumbuh.”

Dengan semangat kolaborasi dan sinergitas, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen mendorong agar setiap pembangunan di daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas, berkeadilan, serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjar.

Pos terkait