Kabupaten Banjar, Komfirmasi.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus menjadi perhatian pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus melakukan kunjungan kerja ke Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026) siang.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat sebagai bentuk pemberian kepastian legalitas terhadap tanah dan tempat tinggal yang mereka tempati.

Rifqinizamy mengatakan, kepastian status tanah menjadi tahapan penting sebelum pemerintah memberikan program bantuan perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Menurutnya, pola pelaksanaan program kini diarahkan dengan memastikan status tanah terlebih dahulu sebelum rumah mendapatkan bantuan perbaikan.
“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah. Hal ini untuk mencegah munculnya masalah tata kelola keuangan atau mengulangi di kemudian hari jika dana APBN telah terserap,” tegasnya.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan turut mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mengungkapkan, secara simbolis sertifikat diserahkan kepada 40 warga dari dua desa. Khusus di Kalimantan Selatan, sepanjang 2026 tercatat sebanyak 3.154 sertifikat telah diterbitkan.
“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkapnya.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengingatkan para penerima agar menjaga sertifikat serta aset tanah yang telah dimiliki. Ia juga meminta masyarakat mempertimbangkan secara matang aspek ekonomi sebelum menjadikan sertifikat sebagai jaminan kepada lembaga keuangan.
Kemendagri, lanjutnya, juga berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan, seperti akses jalan dan ketersediaan air bersih. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan hunian yang sehat, memiliki kepastian hukum dan mampu menunjang produktivitas masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut positif kunjungan jajaran pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kehadiran Ketua Komisi II DPR RI bersama Wamen ATR/BPN dan Wamendagri menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Saidi berpesan agar sertifikat yang diterima warga dijaga dan dimanfaatkan sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan tanah untuk jangka panjang.
“Semoga penyerahan sertifikat tanah dimanfaatkan dengan baik, kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat, sertifikatnya untuk tidak digaidaikan, tetapi dipegang anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” harapnya.
Ia juga menyebut masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh dukungan permodalan usaha tanpa harus menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Salah satunya melalui Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang memberikan pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam penyerahan tersebut, sebanyak 40 bidang tanah dengan total luas 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur. Beberapa penerima di antaranya Zubaidah dengan luas tanah 119 meter persegi, Fathullah 115 meter persegi, Zainal Ilmi 107 meter persegi dan Gusti Mastur dengan luas 200 meter persegi.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang jelas sebelum memperoleh dukungan program pembangunan hunian dan pemberdayaan ekonomi. (Banjarkab/Komfirmasi.com/Adm).







