komfirmasi.com – DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel) pada, Senin (11/5/2020) kembali sambangi gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Kedatangan DPD REI Kalsel tersebut tidak lain dalam rangka menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi pebisnis pengembang properti di Kabupaten Banjar yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut H Ahyat Sarbini, Ketua DPD REI Kalsel, ditengah pandemi covid-19 saat ini perekonomian disektor real estate kian memburuk, hingga berimbas banyaknya karyawan yang harus dirumahkan. Untuk itu, pihaknya pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar agar hadir untuk membantu pengusaha yang terdampak pandemi covid-19.
“Kami berharap kepada Pemda Kabupaten Banjar agar memberikan stimulan atau relaksasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau ada kebijakan pemerintah memberikan pemotongan retribusi IMB untuk perumahan kelas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Ahyat usai gelaran rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banjar.
Mengingat, lanjut Ahyat, hanya daerah Kabupaten Banjar yang masih menetapkan kelas jalan satu, dua, dan tiga dengan tarif retribusi berbeda. Sedangkan didaerah lain untuk retribusi IMB diberlakukan sama untuk kelas jalan manapun.
“Mudah-mudahan dipertemuan yang difasilitasi anggota DPRD hari ini ada kebijakan terkait retribusi IMB untuk perumahan bersubsidi di Kabupaten Banjar, karena kita tidak tahu bagaiman kondisi tiga bulan kedepan,” ucap Ahyat yang mengaku sudah melayangkan surat permohonan sejak April-Mei 2020 belum lama tadi ke instansi terkait hingga ke Bupati Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, atas saran DPRD dan Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar yang hadir, DPD REI Kalsel pun akan kembali bersurat ke Pemda Kabupaten Banjar agar kondisi developer mendapat tanggapan dan perhatian. “Ditengah pandemi covid-19 ini kita berharap ada aksi tanggap yang cepat daei Pemda Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Digelaran RDP Gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banjar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, H Rusdi pun memastikan, REI Kalsel mungkin saja mendapatkan kebijakan terkait retribusi IMB untuk MBR seperti yang diberikan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Namun, kebijakan relaksasi atau pemotongan, hingga pembebasan retribusi ada diputusan Bupati Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Tak hanya itu, usai memimpin gelaran RDP gabungan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar sekaligus Wakil Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Iwan Bora mengaku pada pertemuan tersebut hanya berusaha menampung setiap aspirasi yang masuk ke DPRD Kabupaten Banjar yang datang dari berbagai lapisan masyarakat agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dan bekerja sesuai fungsinya. (tim/kom)