Peringati Hari Metrologi Sedunia, DKUMPP Banjar Lakukan Pengawasan dan Pengujian BDKT

  • Whatsapp

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melakukan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Ruang Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha (21/5/2026).

Kegiatan ini merupakan follow up dari rangkaian pengawasan BDKT yang telah dilaksanakan di sejumlah kios/ toko dan pengecer di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur.

banner 300600

Dari sejumlah sampel produk yang diawasi dan diambil sampelnya, dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah pelabelannya sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta apakah kuantitas produk sesuai dengan kuantitas yang tertera pada kemasan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Ahmad baihaqie menuturkan, pengawasan dan pengujian yang dilakukan oleh timnya bertujuan untuk melindungi konsumen.

“saya mengapresiasi kegiatan hari ini, apalagi masih dalam suasana peringatan Hari Metrologi Sedunia yang jatuh pada tanggal 20 Mei Kemarin. Sebagai Dinas teknis yang bertanggung jawab mengawal standarisasi perdagangan, Kami berkewajiban untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam barang dalam kemasan yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Banjar,” tutur Baihaqie.

Baihaqie juga menjelaskan bahwa pengawasan dan pengujian barang dalam kemasan terbungkus , merupakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2025 tentang pengawasan perdagangan serta peraturan Menteri perdagangan Nomor 31 tahun 2011 tentang Barang dalam keadaan terbungkus.

“ Guna menjamin hasil pengujian, DKUMPP berkolaborasi dengan tenaga ahli penguji dari Balai Standarisasi Metrologi Legal kementerian Perdagangan Regional Kalimantan. Disamping itu berdasarkan informasi dari tim kami, ada 6 jenis produk yang diuji pada hari ini yakni mie instant, kopi bubuk, teh kemasan, tepung dan produk UMKM berupa kacang kuku dan kacang bumbu,” jelasnya.

Dari total 621 sampel yang diuji, BDKT yang memenuhi ketentuan pelabelan adalah sebanyak 503 buah (81%) , sedangkan yang tidak memenuhi adalah sebanyak 118 buah (19%).

“Untuk pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan, akan kita bina dan berikan pemahaman agar tidak ada lagi potensi kecurangan barang dan tertib ukur di Kabupaten Banjar yang kita cintai dapat terwujud,” tutupnya.

Pos terkait