MARTAPURA – Ramainya pemberitaan tentang pemanggilan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar ke kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk dimintai klarifikasi terhadap beberapa permasalahan yang tengah terjadi di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Terkait hal tersebut, yang bersangkutan yakni Amrullah membenarkan dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Senin (18/5/2026). Namun kedatangannya ke kantor penegak hukum itu guna memenuhi undangan sebagai mantan kepala Desa Batu Tanam.

“ Kedatangan saya ke kantor kejaksaan kemarin tidak ada hubungannya dengan jabatan saya sebagai anggota DPRD Banjar sekarang. Itu murni karena saya mantan kepala desa” Ujar Amrullah kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Ia juga mengatakan, kedatangannya ke kejaksaan negeri kabupaten Banjar guna melakukan koordinasi terhadap pemeriksaan Desa Batu Tanam dari tahun 2023 hingga 2025. Adapun keberadaannya di Kejaksaan itu untuk dimintai klarifikasi terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) mengenai riwayat awal mula pembentukan dan aset-aset BUMDES tersebut.
“ Saya mengundurkan diri sebagai kepala desa ada tahun 2023 kemarin, dan karena hanya dimintai klarifikasi dan memberikan keterangan bagaimana BUMDES itu terbentuk dan aset-asetnya berupa apa saja” tuturnya.
Ia juga memastikan, apa yang diperiksa oleh kejaksaan negeri kabupaten banjar adalah permasalahan yang terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa Batu Tanam.
“ Selain saya, ada beberapa pejabat desa yang juga turut dimintai klarifikasi. Artinya saya tidak ada permasalahan. Hanya saja kebetulan saya pernah menjabat sebagai kepala desa” tutupnya.







