MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait tindak lanjuti hasil evaluasi raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan awal September 2024.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Lauhul Mahfudz, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora.

“Memang untuk skala pembahasan RPJPD ini mesti dilakukan Pansus. Karena diperiode sebelumnya keterbatasan waktu”
” Kini pembahasannya dilakukan Komisi II menyusul hasil evaluasi RPJPD dari Gubernur Kalsel,” jelas Irwan Bora.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari Gubernur Kalsel, RPJPD kabupaten harus sejalan dengan RPJPD Pemprov Kalsel, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), baik dari aspek transformasi ekonomi, sosial, politik, budaya, dan aspek lainnya, sambungnya.
Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hingga saat ini masih terjadi permasalahan.
Terutama di daerah berbatasan dengan kabupaten/kota karena overlapping antara kawasan permukiman perumahan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini juga harus kita sinkronisasikan terlebih dahulu, lanjutnya.
Sinkronisasi RTRW dan RDTR tersebut, tentunya berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kawan-kawan di dewan. Sebab, RPJPD untuk 20 tahun kedepan, tutupnya.