MARTAPURA, Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar terus melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima atau PKL agar tidak berjualan di pendesterian ruas jalan, termasuk di kawasan Jalan Angsana Martapura.
DEMIKIAN yang disampaikan Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah, melalui Kabid Humas Gusti Andre. Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi kepada PKL kerap dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13/2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.

“ Jika ada petugas Perumda PBB, mereka manut manut saja. Ketika tidak ada petugas, mereka balik lagi,” jelasnya Rabu, 5 April 2023.
Untuk menertibkan ini, pihaknya kata Andre lagi, berkoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, agar saling sinergi, serta mencarikan solusi terbaik.
“Sebelum melaksanakan giat gabungan bersama Satpol PP, kita terlebih dulu akan menerbitkan surat edaran. Baik surat edaran pertama, kedua, hingga yang ketiga, agar mereka tidak menggelar lapaknya di pendesterian ruas Jalan Angsana yang memiliki lebar sekitar 4 meter,” sambungnya.
Bahkan pihaknya juga menggelar pertemuan dengan para PKL yang diperkirakan berjumlah lebih dari 80 orang.
“Kita coba carikan solusi dengan menawarkan lapak di Pasar Murung Keraton yang saat ini masih banyak kosong, agar semua PKL bisa terakomodir,” lanjutnya.***