MARTAPURA, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, memasuki babak final.

DEMIKIAN yang disampaikan Wakil Ketua Pansus SOTK, H Syarkawi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (16/11/2021).
“Meskipun kemarin pembahasan hasil evaluasi dalam rapat pansus batal terlaksana karena hasil evaluasi belum ditandatangani pihak Gubernur Kalsel, serta anggota Pansus SOTK tak memenuhi quorum”
” Namun kita akan kembali me-agendakannya di badan musyawarah”
” Besok kembali kita laksanakan, dan mudah-mudahan sepakat. Sehingga pada 18 November 2021 nanti bisa langsung disahkan,” kata dia.
Dalam pembahasan raperda perubahan atas perda Kabupaten Banjar nomor 13/2016 ini, pihak legislatif masih menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjumlah sekitar 25 OPD.
Di karenakan Damkar belum dapat berdiri sendiri dan harus digabungkan dengan Satpol PP. Sedangkan eksekutif menginginkan OPD berjumlah 27 OPD.
Termasuk penggabungan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah menjadi Bakeuda, Perizinan dan Disnaker tetap dipisah karena berdasarkan aturan tidak bisa digabungkan.
Begitupun Satpol dan Damkar tetap berdiri sendiri. Sedangkan legislatif masih menginginkan perampingan menjadi 25 saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzaman, menambahkan, berdasarkan fasilitasi gubernur, perampingan OPD berjumlah 27.
“Artinya, eksekutif menginginkan 27 OPD. Sedangkan berita acara yang saya tandatangani pada rapat Pansus berjumlah 25 OPD saja, termasuk BPBD dan Kesbangpol. Kalau pun tidak ada titik temu pada pembahasan Pansus SOTK, maka putusan akan kita serahkan kepada Rapat Paripurna. Sebab, berdasarkan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD nomor 01/2019, putusan tertinggi ada di rapat paripurna,” ungkapnya.*







