Martapura, InfoPublik – Rabu pagi (21/04/2021), Tim Balmon mengunjungi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (DKISP) Kab. Banjar dalam rangka memeriksa frekuensi Radio Repeater milik Pemkab Banjar dibawah ampuan Kominfo Banjar. Dari hasil pemeriksaan alat Radio Repeater 2 M BAND Frokuensi 171925 itu sudah sesuai dengan perizinan yang ada.
Balai Monitor SFR Kelas 11 Banjarmasin, melalui Guntur Siburian, yang juga bertugas mengendalikan Frekuensi Radio, menyampaikan melaksanakan tugas observasi monitoring frekuensi komunikasi radio yang ada di wilayah hukum Kabupaten Banjar. “Salah satunya kita observasi gangguan frekuensi penyiaran, komunikasi radio yang VHF-nya 150 sampai dengan 174 , dan UHF dari 300 s.d 360. Peralatan Repeater tersebut telah dilakukan analisis center sehingga dalam keadaan stabil dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disamping itu Tim Balmon juga memonitorkan frekuensi berizin milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat Daerah Kab. Banjar, perusahaan- perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Banjar.
Pemeriksaan ini diperlukan dalam rangka memantau sejauhmana gangguan dari frekuensi-frekuensi lain yang tidak berizin kepada DKISP Banjar dan kesesuaian perizinan DKISP Banjar dengan frekuensi yang ada di saluran udara.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Eddy Elminsyah Jaya, menyampaikan bahwa DKISP Banjar sangat berterima kasih kepada Balmon yang telah memeriksa frekuensi punya kami. “Alhamdulillah hari ini milik kami Pemkab Banjar sudah sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Harapannya Balmon dan DKISP Banjar tetap bersinergi,” kata Eddy bersemangat. Tampak hadir pula mendampingi Kasi Hubungan Media dan Layanan Informasi Publik, Paminto Arie Nugroho, dan Koordinator Radio Repearter DKISP Banjar, Syaipul Rahman.