DPRD sahkan Raperda Koperasi UMKM dan Pengelolaan Sampah menjadi Perda Kabupaten Banjar

  • Whatsapp

MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna strategis yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi kerakyatan dan tata kelola lingkungan daerah, di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (18/2/2026) pagi.

RAPAT tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Irwan Bora bersama unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, dan para kepala SKPD.

banner 300600

 

Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada penguatan sektor koperasi dan usaha mikro.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar.

Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda ini siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna selanjutnya.

 

Persetujuan ini menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih tertib, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengesahan kedua Raperda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memajukan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM dan menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

Pos terkait