DPRD Banjar setujui dua raperda dan bahas rencana APBD 2026

  • Whatsapp

ARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna penting pada hari Rabu (10/9/2025) di Aula Paripurna, Gedung DPRD.

RAPAT ini membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

banner 300600

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora, didampingi oleh pimpinan lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan Forkopimda, Pj. Sekda Banjar H. Ikhwansyah, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Dua Raperda yang menjadi fokus utama dalam rapat ini adalah:

1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Banjar menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa total pendapatan daerah yang direncanakan adalah sebesar Rp2.27 Triliun, yang terdiri dari:

– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp338.32 Miliar

– Pendapatan Transfer: Rp1.90 Triliun

– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp30.43 Miliar

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.70 Triliun, dengan rincian sebagai berikut:

– Belanja Operasi: Rp1.78 Triliun

– Belanja Modal: Rp506.48 Miliar

– Belanja Tidak Terduga: Rp10 Miliar

– Belanja Transfer: Rp396.19 Miliar

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp430.53 Miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga APBD menjadi berimbang sebesar Rp2.70 Triliun.

“Kebijakan keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2026 disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Saidi Mansyur.

Beliau juga menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.***

Pos terkait