DPRD Banjar bahas dua raperda, hukum adat dan administrasi kependudukan

  • Whatsapp

MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna, Rabu siang, dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur.

RAPAT yang dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana di Ruang Paripurna lantai 2 ini membahas Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

banner 300600

Bupati Saidi Mansyur menekankan urgensi kedua Raperda ini. Raperda Hukum Adat bertujuan melindungi dan memberdayakan masyarakat adat di Kabupaten Banjar, mencakup pengakuan, hak dan kewajiban, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat.

Sementara itu, Raperda Administrasi Kependudukan dianggap krusial untuk pembangunan berbasis data, mempermudah pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.

Ke depan, pelayanan administrasi kependudukan akan lebih mudah, baik secara online maupun offline.

Proses pindah-datang akan disederhanakan tanpa perlu lagi surat pengantar RT/RW/Kelurahan. Selain dokumen fisik seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas digital (IKD) juga akan tersedia.

Bupati Saidi Mansyur berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan sesuai jadwal.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Banjar dalam melindungi warisan budaya dan memajukan pelayanan publik bagi masyarakat.***

Pos terkait