Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan ke Pasar Ahad Kertak Hanyar, Jalan A Yani Kilometer 7. Senin (9/8/2021) kemarin.
Pasar Kertak Hanyar yang dibangun sekitar tahun 2001 dengan konsep kerjasama BOT (Built Operate and Transfer) atau dalam peraturan terbaru yakni Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikenal dengan konsep BGS (Bangun Guna Serah).

Tahun 2023 nanti berakhir jangka waktu BOT/BGS pasar Ahad tersebut antara Pemerintah Daerah dengan PT. Saraba Kawa, meski Pihak PT Saraba Kawa mengajukan proposal kerja sama untuk melakukan perpanjangan pemanfaatan bangunan tersebut.
Saidan Pahmi menjelaskan, dalam kesempatan pertemuan di lapangan, kami menyampaikan bahwa Komisi II akan memberikan saran terhadap proposal PT Saraba Kawa terutama berkaitan Proposal kerjasama pemanfaatan bangunan tersebut yang akan kami tindak lanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait, agar bangunan tersebut optimal dimanfaatkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Banjar.







