MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Rapat Paripurna Rabu (26/11/2025) siang di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banjar.
RAPAT paripurna dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana ini memuat agenda penyampaian Pandangan Umum dari berbagai fraksi serta penyerahan jawaban resmi Bupati Banjar Saidi Mansyur.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan DPRD, unsur eksekutif provinsi, serta anggota legislatif.
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
• Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
• Raperda Penambahan Modal Berupa Barang Milik Daerah ke Perumda Pasar Bauntung Batuah
• Raperda Penambahan Modal Berupa Uang Milik Daerah ke PDAM Intan Banjar
• Raperda Penambahan Modal Berupa Uang Milik Daerah ke PT Bank BPR Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Merespons pandangan Fraksi Golkar, Bupati Saidi menekankan bahwa BUMDes menjadi pilar penting perekonomian desa yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Pemerintah akan terus mendukung pengelolaan BUMDes yang berbasis potensi lokal dengan tata kelola yang profesional,” jelasnya.
Terkait penyertaan modal ke Perumda Pasar Bauntung Batuah, ia berharap langkah ini dapat mempercepat pembangunan pasar modern yang tertib, sehat, dan aman, sehingga merangsang aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Menanggapi Fraksi PKB, Saidi menjelaskan bahwa penyertaan modal barang kepada PDAM Intan Banjar disesuaikan dengan kebutuhan nyata perusahaan.
“Aset ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti peningkatan tekanan air, perluasan jangkauan distribusi, dan mengurangi gangguan layanan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PAN atas masukan terkait BUMDes dan BUMDes Bersama, serta menegaskan pentingnya pendampingan dan pelatihan manajerial bagi pengurus BUMDes.
“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Saidi juga mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah membuat tiga Raperda lain selesai dan disetujui bersama, yaitu Raperda APBD 2026, Raperda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Bupati menyebutkan bahwa hal ini merupakan bukti komitmen eksekutif dan legislatif yang sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.







