MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna, Kamis pagi, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
<strong>RAPAT</strong> yang dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar Martapura dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah dan unsur eksekutif lainnya.

Fraksi Golkar dan Gerindra memberikan dukungan positif terhadap kedua Raperda.
Fraksi Golkar menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat Banjar, menjamin eksistensi budaya lokal dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Fraksi Golkar mendorong pelayanan yang cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi, termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penghapusan denda keterlambatan.
Fraksi Gerindra turut mendukung pengakuan hak-hak tradisional masyarakat adat, menganggapnya vital untuk pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Fraksi ini juga berharap Raperda Administrasi Kependudukan menghasilkan pelayanan yang profesional, tertib, dan inklusif, serta mendukung perencanaan pembangunan berbasis data akurat.
Kedua fraksi sepakat bahwa Raperda ini selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Paripurna ini merupakan tahap awal pembahasan Raperda. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.***







