MARTAPURA, Pembahasan revisi Raperda RTRW Kabupaten Banjar dipastikan molor hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dan Dinas PUPRP setempat.
MENURUT Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, penundaan ini didasari oleh beberapa faktor krusial.

Salah satunya adalah perlunya mengakomodir berbagai kepentingan, terutama yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Banyak kepentingan yang harus diakomodir, terutama PSN seperti persiapan pembangunan Bendungan Rian Kiwa dan PSN terkait Banjar Bakula”
“Ini memerlukan kajian yang komprehensif dan waktu yang cukup panjang,” kata Razak.
Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN telah diterima, dan saat ini konsultan yang ditunjuk oleh Dinas PUPRP sedang melakukan kajian mendalam.
Bahwa waktu yang tersisa di tahun 2025 dianggap terlalu sempit untuk menyelesaikan pembahasan secara optimal, sambungnya.
Penundaan ini juga tidak akan berdampak signifikan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang pengesahannya dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).
RTRW yang lama akan tetap menjadi acuan sementara selama proses kajian berlangsung.
Selain itu, Raperda Pengelolaan Pemakaman juga menunjukkan perkembangan positif dan tinggal menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum disahkan.
Razak menegaskan bahwa penundaan pembahasan RTRW ini murni didasari oleh pertimbangan yang matang dan tidak ada unsur kepentingan lain yang mendasarinya.







