Komisi III Banjar bersama Kemenkumham Kalsel dan Pemkab Banjar rapat harmonisasi Ranperda Pemakaman

  • Whatsapp

KALSEL, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) terus aktif dalam mengawal keselarasan regulasi daerah dengan hukum nasional.

TERBARU, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pemakaman.

banner 300600

Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Garuda hari Rabu, 10 September 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, memimpin langsung jalannya rapat.

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Anton Edward Wardhana, beserta tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Dari pihak Pemkab Banjar, hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa pengelolaan pemakaman adalah isu penting yang bukan hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga hak asasi manusia untuk dimakamkan secara layak.

Selain itu, pengelolaan pemakaman juga berkaitan erat dengan tata ruang wilayah dan kelestarian lingkungan.

“Melalui harmonisasi ini, kami berharap Ranperda yang dihasilkan akan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Alex.

Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk terus mendampingi Pemkab Banjar dalam penyusunan Ranperda Pemakaman, sehingga substansi yang terkandung di dalamnya dapat menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya harmonisasi ini, Ranperda Pemakaman Kabupaten Banjar dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pemakaman yang layak, teratur, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.***

Pos terkait