MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Sabtu 5 Juli 2025.
KETIGA Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Banjar H Saidi Mansyur, dalam sambutannya, menekankan pentingnya RPJMD 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
RPJMD ini, menurut Bupati Saidi, akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra perangkat daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerjasama dalam proses pembahasan.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan rapat dan Bupati Banjar, disaksikan oleh anggota DPRD, Plt Sekretaris Dewan Rakhmat Dhani, para asisten dan kepala SKPD, serta perwakilan Forkopimda Banjar.
Diharapkan, ketiga Perda ini akan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.***