MARTAPURA, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar meng agendakan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) pada Triwulan II.
DEMIKIAN yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, saat rapat pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif.

“Eksekutif mengagendakan pembahasan perubahan Perda RTRW pada triwulan ke-IV. Tapi berdasarkan masukan kawan-kawan legislatif, bahwa pembahasan perubahan Perda RTRW dilaksanakan pada triwulan I”
“Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya eksekutif dan legislatif menyepakati pembahasan mulai dilakukan pada triwulan ke-II,” jelasnya.
Alasan dikebut pembahasan perubahan Perda RTRW tersebut, karena Perda RTRW saat ini kondisinya sudah sangat meresahkan semua element masyarakat dengan telah terjadinya tumpang tindih antara kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan permukiman.
Karena ada dua pola ruang yang saling berbenturan, sehingga harus dilakukan pembahasan secara serius dan perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) oleh instansi terkait.
“Karena kita tahu bahwa Presiden Prabowo telah mendorong agar mensukseskan program pembangunan 3 Juta rumah, dan mendorong program swasembada pangan di Kalimantan Selatan, tak terkecuali Kabupaten Banjar geografisnya sektor pertanian, hal inilah yang membuat dilema,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) perlu melakukan PK terhadap dua pola ruang yang berbenturan tersebut.
“Seperti di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk, perkembangan kawasan perumahan dan permukiman sudah tidak dapat dibendung”i
” Disisi lain kita juga membutuhkan pangan. Artinya kita sangat membutuhkan lahan sektor pertanian. Inilah PR yang harus kita selesaikan bersama-sama,” ujar Irwan Bora.