Komisi I dan KPU Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat, soal pemilih TMS dan DPT

  • Whatsapp

MARTAPURA, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama KPU melaksanakan rapat dengar pendapat.Banja yang membahas proses hasil pencocokan dan penelitian (Coklit ) daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024.

” PEMBAHASAN terkait jumlah pemilih berdasarkan hasil coklit yang dilaksanakan, khususnya terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”

banner 300600

 

” Makanya, jangan sampai data pemilih yang TMS masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak.

Jika masyarakat tak mengajukan pembuatan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, maka data tersebut sulit untuk dihapus. Permasalahan ini harus dikoordinasikan lagi.

Pihaknya juga meminta Disdukcapil agar saat perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak membludak seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, jelasnya.

Selain itu juga, memastikan proses coklit telah dilakukan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu KPU Kabupaten Banjar melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi M Ridha menyatakan, sudah menyampaikan gambaran umum terkait proses coklit ke Komisi I DPRD Kabupaten Banjar

“Dari jumlah DPT yang diturunkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 421.858 pemilih”

” Pada 1 Agustus jumlah pemilih mengalami kenaikkan menjadi 425.191 pemilih. Tapi, tidak menutup kemungkinan angka ini berubah atau malah mungkin berkurang,” lanjutnya.

Dari analisis data yang dilakukan, utamanya terkait data ganda antar desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi masih dalam proses analisis data.

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diawal sebanyak 1.087 TPS, pasca dilakukan Coklit berubah menjadi 1.100 TPS,” tandasnya.

Pos terkait