Hak angket batal, bupati setujui pengembalian Aslam sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar

  • Whatsapp

MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammadi Rofiqi, menyetujui pembatalan pengajuan hak angket, terkat mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil.

NAMUN, Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Erny Wahidini akan mengembalikan jabatan sekwan ke Aslam. Padahal sebelumnya 34 anggota dewan telah menyetujui hak angket tetap diajukan.

banner 300600

 

“Tujuan dari angket ini kan sebenarnya untuk mengembalikan sekwan. Setelah tadi dilakukan pertemuan, atas nama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar, Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahidini akan mengembalikan jabatan Sekwan ke Pak Aslam,” ujar Rofiqi

Artinya, lebih jauh, secara eksplisit mereka mengakui kesalahannya, dan akan mengembalikan jabatan sekwan DPRD ke Aslam dalam waktu tempo dekat, jelasnya.

“Kalau tujuannya sudah tercapai, ngapain lagi kita mengajukan angket. Karena mereka sudah bersepakat untuk mengembalikan sekwan. Kami berharap dalam waktu satu pekan ini sudah selesai prosesnya,” sambungnya.

Dengan akan dikembalikannya Aslam sebagai Sekwan, menandakan apa yang telah diperjuangkan DPRD Kabupaten Banjar tidak salah.

“Kawan-kawan tadi sudah melihat suratnya yang ditanda tangani Wakil Bupati dan Ibu Erny. Jika ada implikasi hukum terhadap kami yang disebabkan prosedur pengangkatan sekwan yang salah, artinya bukan kesalahan kami, karena itu kita harus gentle dalam mengakui kesalahan. Kalau salah ya katakan salah, kalau benar ya katakan benar,” katanya.

Lebih jauh, ketika berbicara soal administrasi di negara ini selalu menjadi nomor urut dua. “Padahal, kalau secara administrasi salah, maka penggunaan uangnya salah. Pengguna anggaran di DPRD itu kan sekwan,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Pos terkait