MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pambakal dan Aparat Desa se-Kabupaten Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (20/12/2023) pagi.
Pada kegiatan sosialisasi ini hadir Narasumber dari Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Rudy M.Harahab, Kepala DPMD Banjar H. Syahrialludin dan Inspektur Kabupaten Banjar M. Riza Dauly.

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan kegiatan ini dihadiri sebanyak 570 peserta dari 277 Desa se-Kabupaten Banjar yang terdiri dari Pambakal dan perangkat desa.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai updating wawasan dan penekanan akan pentingnya Pencegahan Korupsi terutama di sektor Pengelolaan Dana Desa,” kata Eddy.
Sementara itu, Kepala BPKP Prov.Kalsel Rudy M.Harahap menjelaskan dalam paparannya yang berjudul “Titik Kritis Korupsi Pengelolaan Dana Desa” bahwa Desa adalah sektor dengan kasus korupsi terbanyak.
“Menurut Data BPKP Kalsel 2017-2022. Dana Desa adalah kasus yang terbanyak dalam korupsi dan ini menjadi perhatian kita bersama dimana ada beberapa modus penyimpangan dana desa,” jelas Rudy.
Sedangkan Kepala DPMD Banjar Syahrialludin menjelaskan tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dimana ada beberapa titik tekan di antaranya pelarangan penggunaan dana operasional desa untuk pembayaran honor pemerintah desa, kepentingan perjalanan dinas luar daerah di luar kabupaten setempat dan membayar iuran jaminan sosial.
“Dana Operasional Desa hanya bisa dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa,” ujar Syahrialludin.
Dikesempatan ini juga, Inspektur Banjar Riza Dauly menyampaikan tentang Pengawasan Dana Desa khususnya di Kabupaten Banjar
Riza juga menjelaskan akan perlunya pengelolaan dana desa secara bijak, sesuai aturan yang berlaku, serta mengoptimalkan pengelolaan Bumdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa.