MARTAPURA,</strong> Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mengatakan masih akan dilakukan pembahasan atas sejumlah raperda yang belum rampung . Atau, tidak menutup kemungkinan akan menjadi raperda luncuran di 2024 mendatang.
<strong>MENURUT</strong> dirinya, ada kendala satu pasal yang masih belum disepakati bersama. Yakni terkait denda atas sanksi yang diberikan. Termasuk jumlah nominalnya. Hal ini perlu dilakukan kajian yang mendalam, karena sangat krusial,” jelasnya.
Untuk menetapkan nilainya tentu harus melihat dari berbagai sisi. Baik dari sisi kepantasan, maupun kepatutannya.
“Karena pelanggaran yang dilakukan tentu tidak sama atau berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan,” sambungnya.
Sebelumnya, raperda tentang Tibum tersebut digadang-gadang Komisi I sebagai Perda ‘Sapu Jagat’.
Untuk merampungkan pembahasannya, Komisi I harus melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Mengingat di dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang tata tertib (tatib) terhadap penindakan anak yang bolos sekolah dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung, disamping mengatur tentang larangan anak mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras (miras), yang tentunya melibatkan Dinkes, serta larangan berada di tempat hiburan malam.