MARTAPURA, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari menjelaskan, anggota DPRD yang pindah ke parpol saat bacaleg di pileg 2024, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari parpol yang lama.
SEMENTARA untuk haknya sebagai anggota dewan masih sah secara hukum administrasi, dan tidak ada larangan untuk mengikuti segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentian.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa sesuai peraturan KPU, setiap Bacaleg yang mendaftarkan diri harus di lengkapi KTA.
“Kalau yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg atau pindah parpol tentu sebelum masuk ke SILON ada surat pernyataan diatas materai Rp 10 ribu tentang keanggotaannya di parpol”
” Setelah itu lengkap, barulah Bacaleg tersebut bisa terdaftar di daftar calon sementara (DCS) yang diumukan KPU,” jelasnya.
Seperti di kabarkan, ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar yang pindah parpol saat bacaleg.
Mereka itu diantaranya, anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, H Ismail Hasan yang kini pindah parpol ke Partai NasDem.
Kemudian Hj. Soraya, anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hj Soraya yang pindah ke PKS.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Banjar yang pindah parpol tersebut telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.