MARTAPURA, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah di warnai interupsi,
Rabu 12 Juli 2023.
RAPAT PARIPURNA yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD juga tanpa kehadiran Bupati Kabupaten, H Saidi Mansyur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini sempat akan menggantikan posisi bupati Kabupaten Banjar yang tak kunjung datang.
“Izin pimpinan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” jelas Kamaruzzaman.
Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang satu fraksi dengan Kamaruzzaman,juga melayangkan interupsi yang sama.
Namun, Politisi NasDem, yakni Akhmad Rizanie Anshari tetap kukuh melanjutkan gelaran rapat paripurna tersebut sembari menunggu kedatangan bupati Kabupaten Banjar.
“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” kata Rizanie.
Usai rapat paripurna, Politisi senior Golkar Kabupaten Banjar, yakni Antung Aman menjelaskan, bahwa berdasarkan Tatib Tatib Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.