Rapat DPRD Banjar dengan agenda pendapat akhir fraksi diwarnai interupsi

  • Whatsapp

MARTAPURA, Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat akhir fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Banjar di warnai interupsi bahkan sempat diskors 5 menit karena ketidakhadiran Bupati H. Saidi Mansyur.

” IZIN pimpinan, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” kata Kamaruzzaman.

banner 300600

Namun pimpinan rapat Akhmad Rizanie Anshari, tetap melanjutkan rapat paripurna sambil menunggu kedatangan Bupati Kabupaten Banjar.

“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi,” katanya.

Politisi senior Golkar Kabupaten Banjar, Antung Aman menjelaskan, bahwa berdasarkan Tatib Tatib Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.

“Jadi tidak ada embel-embel lain lagi. Semestinya, rangkaian yang berkaitan dengan Raperda tersebut juga tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan,” jelasnya.

Pos terkait