MARTAPURA, Dalam upaya mensosialisasikan Restorative Justice ditengah masyarakat, para camat dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Martapura.
RAPAT yang berlangsung di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar Selasa 4 April 2023 ini juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banjar H Masruri.

Menurutnya, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
Restorative justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara, jelas Masruri.
Dengan rapat koordinasi ini, dirinya berharap para camat dapat memberitahukan kepada masyarakatnya di kecamatan masing masing serta membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung.
Sedangkan syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” jelasnya.***