MARTAPURA, Supiansyah Darham SH selalu kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi, sebagai tergugat II menjelaskan, kalau usulan PAW telah disampaikan PDI Perjuangan Kabupaten Banjar kepada DPRD Kabupaten Banjar.
“Suratnya masih ada di meja ketua, sampai sekarang belum ditandatangani. Kalau belum diteruskan berarti belum berbuat. Belum apa apa, dan belum ditandatangani,” jelas Supiansyah Darhan, menyusul Gugatan dilayangkan kader PDI Perjuangan M Rusdi kepada Tergugat I PDI Perjuangan, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Menurut Supiansyah Darhan, kenapa belum ditandatangani? Alasan sudah jelas, karena adanya gugatan oleh kader PDI Perjuangan. Dan itu, ada persoalan di tubuh PDI Perjuangan?
“Harus diselesaikan dulu diinternal, baru PDI Perjuangan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan PAW. Dan selanjutnya usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,”sambungnya, Kamis 23 Februari 2023.
Dijelaskannya lagi, gugatan yang disampaikan Rusdi dan melibatkan kliennya sebagai Tergugat II adalah salah alamat. Sebab, ini persoalan internal PDI Perjuangan, dan kliennya belum tandatangan persetujuan PAW?
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi mengakui belum menandatangani persetujuan untuk pelaksanaan PAW tersebut.“ Belum diteken persetujuan PAW,” ujarnya. ***