DPRD dan Satpol PP Kabupaten Banjar bahas soal aturan larangan anak sekolah bolos sekolah

  • Whatsapp

MARTAPURA, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat gabungan bersama Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, terkait Raperda penertiban umum, Senin 9 Januari 2023.

MENURUT Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak, pembahasan raperda tentang penertiban umum tersebut membutuhkan waktu panjang, karena dilakukan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

banner 300600

 

“Salah satunya melibatkan Disdik Kabupaten Banjar. Jadi, dalam Raperda tersebut juga dibahas mengenai tata tertib terhadap penindakan anak yang bolos sekolah dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung,” jelas H.Abdul Razak.

Nantinya, sebut Abdul Razak perda ini akan menjadi payung hukum Sat Pol PP Kabupaten Banjar untuk melakukan penindakan.

Bahkan, jelasnya lagi. Dalam perda tersebut memuat tentang larangan bagi anak anak mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras dan berada ditempat hiburan malam.

Selain itu, anak anak juga dilarang ikut dalam kegiatan kampanye politik, termasuk soal sanksi yang diberikan juga dimuat dalam perda ini, kata Abdul Razak.***

Pos terkait