BANJARMASIN, Disinyalir, Karyawan PHK sepihak PT. Adaro Indonesia Pangihutan Siboro ( 41 ) melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH,MM membacakan gugatannya terhadap Perusahaan yang bergerak di usaha Pertambangan PT. Adaro Indonesia Cabang Kab.Tabalong, Kalimantan Selatan, saat persidangan yang digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu, ( 4/1/2023 ) kemarin.
PERSIDANGAN perkara gugatan PHI terkait dugaan pemecatan sepihak dari Perusahaan yang bergerak di usaha pertambangan tersebut diketuai majelis hakim Eko Setiawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Moh. Muniri SH,M.Kn dan Rini Budi Utami SH.M.Si.

Kuasa Hukum Yohanes Lie SH,MM mengatakan bahwa dalam gugatannya yang dibacakannya dan disampaikan ada perbaikan tehnis gugatannya disampaikan dimuka persidangan yang dihadiri para Kuasa Hukum PT.Adaro Indonesia pada intinya apa yang telah dilakukan perusahaan PT.Adaro Indonesia terhadap kliennya atas nama Siboro mantan karyawan yang terakhir bertugas sebagai pejabat Manajemen Grade 4F (Drill and Blast Departemen Head) PT. AI Kab. Tabalong, Kalsel sebagai PHK sepihak.
” Kami berpendapat yang dilakukan pihak Tergugat PT. Adaro Indonesia tersebut sebagai PHK sepihak, dan konsekuensinya pihak Perusahaan menjadi berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti yang belum di bayar, ” papar pengacara Yohanes Lie SH,MM saat ditemui usai sidang.
Selain itu, tambah Ko Yohan sebutan seharinya, pihaknya juga menuntut hak semacam uang tunggu untuk pekerjaan ini, dimana sampai sekarang belum ada pekerjaan tetap.
” Sampai menunggui putusan atau kepastian hukum dalam perselisihan Hubungan Industrial ini, dan kami berharap dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan agar majelis hakim mengambil sikap untuk mengabulkan permohonan kami, yang patut dan masuk akal dimana selama 6 bulan ini klien hanya 50 % dari basic salary dimana klien kami memang tidak dapat lagi bekerja dan perusahaan memang tidak menerima jasa dari Penggugat”
Lanjutnya, dan pihaknya minta berbuat profesional atas kerugian ini sebab tidak ada menuntut hal yang tidak masuk akal. Kecuali perusahaan diputuskan Majelis Hakim nantinya, perusahaan wajib mempekerjakan kembali. Adapun jumlah nilai gugatan seluruhnya sebesar 693 jutaan.
Terpisah, dikesempatan lain ketika usai sidang salah satu kuasa PT.Adaro, Chandra mengatakan pihaknya telah menghadiri sidang PHI tentang gugatan P.Siboro terkait tentang kewajiban dan tuntutan hak pekerja.
Untuk diketahui bahwa agenda sidang berikutnya pada Rabu, tanggal 11 Januari 2023 dengan acara jawaban Tergugat
Adapun, pada sidang sebelumnya rabu, 21 Desember 2022 acara mediasi (perdamaian) baru dihadiri Tergugat. Sedang Sidang sebelumnya acara pembacaan gugatan tanggal 14 Desember 2022 Tergugat tidak hadir.