BANJARMASIN, Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang masih mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kurun tahin 2022.
TIDAK JAUH, beda dari tahun 202, kasus narkoba masih mendominasi dalam persidang tindak pidana umum,” kata humas PN Banjarmasin Febrian Ali SH MH saat dihubungi melalui ponselnya, awal pekan ini.

Perkara pidana tersebut meliputi perkara pidana singkat sebanyak 2 perkara dan pidana cepat 87 sebanyak perkara.
Sedangkan untuk persidangan pra peradilan sebanyak 7 perkara, dan pidana lalu lintas sebanyak 5551 perkara serta pidana anak berjumlah 22 perkara, sambungnya.
Sementara itu untuk perkara tipikor sebanyak 48 perkara, permohonan berjumlah 233 perkara, perdata gugatan 141 perkara, gugatan sederhana berjumlah 33 perkara dan untuk sidang PHI berjumlah 40 perkara.
Disebutkan Ali, perkara sisa tahun 2021 sebanyak 214 perkara. Hingga 29 Desember 2022 ada 1661 perkara, yang sudah putus dan diminutasi 1630 perkara, sehingga persentase penyelesaian perkara saat ini 86,93 persen.
” Langkah kedepan tentu saja memberikan pelayanan maksimal kepada para pengguna pengadilan,” pungkas Febrian Ali SH,MH,” lanjutnya.
Untuk perkara yang menjadi atensi nasional yaitu perkara korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu,”tutupnya.