MARTAPURA, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak mengungkapkan, usulan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, belum memenuhi persyaratan secara administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.
PERSYARATAN yang dimaksud sebut Abdul Razak, diantaranya adalah harus berasal dari hasil permusyawaratan desa. Minimal 2/3 desa dari wilayah yang bakal dimekarkan.

Dikatakannya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pemekaran suatu daerah.
Dan, ini berlaku kepada setiap daerah yang mengajukan usulan pemekaran daerah yang bakal membentuk daerah otonom baru, jelas Abdul Razak melalui sambungan seluler, Jumat 7 Oktober 2022.
Dijelaskannya lagi, dalam rapat dengar pendapat bersama pihak eksekutif (Pemkab Banjar) diruang Komisi I DPRD kabupaten Banjar pada Jumat siang tanggal 7 Oktober 2022, guna menyamakan persepsi dan sikap, yang merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pengabungan Daerah.
Dari rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh dirinya, juga dihadiri Setda Kabupaten Banjar HM.Hilman, serta berdasarkan kajian dan telaahan hasilnya, maka hasilnya belum memenuhi persyaratan?
Karena itu jelasnya, masih menunggu dokumen 2/3 desa di wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.
Mengenai dokumen 2/3 hasil musyawarah desa itu bukan mengada-ada, itu sesuai dengan peraturan tentang kelengkapan administrasi, sambungnya.
Dari pihak eksekutif melalui Setda Kabupaten Banjar HM.Hilman, juga mengemukakan bahwa aturan tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Selain itu untuk administratif pemekaran wilayah otonom baru harus bertahap atau berurutan, sesuai PP Nomor 78 tahun 2008.
” Di Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 32 dan 33, menjelaskan bahwa tahapannya harus berurutan. Artinya urutan persyaratan administratif yang paling utama ada di pasal 37 dan itu berurutan serta menjadi dasar, tidak boleh meloncat ke tahapan,” jelas Abdul Razak mengutip penjelasan Setda Banjar saat rapat dengan pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar yang digelar Jumat siang.***