MARTAPURA, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, menegaskan pengusutan kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu akan memasuki babak baru.

KARENA masih ada kekurangan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kasusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan ahli hukum pidana.
Untuk itu, Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kembali memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, yakni Aslam, untuk melengkapi hasil pemeriksaan.
Salah satunya menanyakan terkait aturan baku di DPRD.
“Kemarin itu tindak lanjut pemeriksaan saja, karena sebelumnya Polres Banjar sudah memanggil staf di dewan. Jadi, mereka minta penjelasan Sekwan lagi. Kami pun sudah sampaikan bagaimana kronologisnya,” kata Sekwan Aslam,Kamis (1/8/2022).