Gugatan PT.BIM dimenangkan Pengadilan Tata Niaga Surabaya

  • Whatsapp

MARTAPURA,  PT Banjar Intan Mandiri (BIM), menangkan sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batubara dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Pengadilan Niaga Surabaya.

 

banner 300600

Dengan dikabulkan atau dimenangkannya gugatan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar pun menggelar rapat tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM, bersama tiga kreditur dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, untuk membahas terkait komitmen bersama dalam rangka memulihkan status PT BIM dari pailit going concern, Rabu (10/8/2022).

 

“PT BIM ini kan memiliki dua persoalan yang dihadapi. Yakni masalah pailit dan pencabutan izin PKP2B oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Karena itu, dalam rapat ini kami menanyakan, apakah para kreditur siap bekerjasama untuk memulihkan PT BIM dari status pailit bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan masalah PKP2B yang dicabut dikembalikan ke PT BIM,” ujar Saidan Fahmi, Rabu (10/8/2022).

 

Namun kata saidan, kemenangan PT BIM di PTUN Surabaya tersebut masih belum bisa dieksekusi. Pasalnya, Kementerian ESDM kembali mengajukan Kasasi.

 

“Saat ini prosesnya sudah berjalan. Dan pihak kreditur sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta, dan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami menggelar rapat hari ini untuk menanyakan komitmen kreditur untuk memulihkan PT BIM dari pailit,” jelasnya.**

Pos terkait