MARTAPURA, Tertibkan pola pembinaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar harapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terbitkan aturan yang jelas.
HAL tersebut disampaikan Abdul Razak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada, Senin (1/8/2022).
“Kita merekomendasikan Pemkab Banjar melalui BKPSDM agar segera menyusun peraturan tentang pola karir ASN yang mengacu kepada aturan yang berada di atasnya, seperti UU ASN, Kemenpan RB, dan PP Nomor 11/2017 tentang manajemen ASN,” jelasnya.
Dengan adanya aturan tentang pola pembinaan karir ASN tersebut, dalam melakukan pengisian jabatan baik promosi dan mutasi dapat menghasilkan pejabat yang kompetitif dan profesional, jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
“Karena di dalam pola pembinaan karir ASN itu akan digambarkan dengan jelas terkait syarat ASN untuk menempati suatu jabatan tersebut, seperti bagaimana kualifikasi dan kompetensinya,” sambungnya.a
Hal senada juga disampaikan pun d Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie, bahwa dalam pola pembinaan karir pegawai harus dibuatkan aturannya.
Menurutnya, delama ini pola pembinaan pegawai di Kabupaten Banjar tidak tertib, karena ada kejadian, ASN dengan pangkat golongan IVb atasannya IIId.*