MARTAPURA, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mengaku tak mengetahui program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi?

MENURUT Ketua Komisi III DPRD, Mulkan, pihaknya baru mengetahui perihal tersebut ketika melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian PUPR dalam rangka menyinergikan program infrastruktur pusat dan daerah pada 5 Juli 2022 lalu.
“Saat bertandang ke Kementerian PUPR, kita disajikan data bahwa DAK Integrasi dari pusat sebesar Rp47 Miliar lebih belum terserap dalam laporan sistem mereka”
” Sementara batas waktu serapan berakhir pada 21 Juli 2022 nanti,” jelasnya, Jum’at (8/7/2022).
Karena itulah, pihaknya segera mengagendakan rapat koordinasi (Rakoor) bersama Dinas PUPRP dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara dadakan diluar agenda Badan Musyawarah (Bamus).
“Pada 6 Juli kita langsung bersurat ke Dinas PUPRP untuk menggelar rapat koordinasi ini, untuk menanyakan bagaiman progresnya, karena bersifat urgen. Ditambah, program ini langsung bersentuhan dengan masyarakat atau sangat vital, seperti proyek pengerjaan jalan, irigasi, dan lainnya,” lanjutnya.*