MARTAPURA, Komisi III DPRD Kabupaten rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) ini gagal dilaksanakan karena pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), tidak hadir.
KEPALA Disperkim LH Kabupaten Banjar, Mursal melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Akhmad Bayhaqie menjelaskan, bahwa Disperkim LH Kabupaten Banjar baru menerima undangan sekitar pukul 14.30 Wita.
Sedangkan jadwal kegiatan RDP dalam undangan tersebut pukul 13.00 Wita, jelasnya, Kamis (7/7/2022).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora pun akhirnya mengetahui penyebab ketidak hadiran dari Disperkim LH Kabupaten Banjar. Sedangkan Dishub, diketahui sudah menyampaikan izinnya tidak dapat berhadir.
“Ternyata ketidak hadiran mereka dikarenakan undangan RDP telat diberikan. Hal ini tentunya perlu digaris bawahi dan perlu dievaluasi Sekretaris Dewan (Sekwan) agar mereka dapat memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya. Terlebih kejadian ini bukan kali pertama, dan alasannya lupa,” jelasnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Kabupaten Banjar Aslam mengakui, kejadian tersebut kesalahan di sekretariat, dan memohon maaf.
“Mungkin salah satu staf kami ada tugas lain sehingga berkas undangan tersebut terselip dan lupa. Saya memohon maaf atas kelalaiannya yang terjadi di sekretariat. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Hal ini pun tentunya akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan pun akan diberikan surat terguran,” jelasnya.