Ketua DPRD Banjar : ” Suara pengunduran diri sekwan itu seharusnya ditujukan ke bupati”

  • Whatsapp

MARTAPURA, Penggundulan diri Sekretaris Dewan (Sekwan) Aslam, yang disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rifiqi, hingga kini belum ada kejelasannya.

 

banner 300600

SURAT pengunduran Sekwan DPRD Kabupaten Banjar tersebut juga dibenarkan HM.Rofiq, namun apa  alasan Aslam mengajukan pengunduran itu hingga kini masih menjadi teka teki?

 

Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi, surat pengunduran diri sebagai sekwan tersebut harusnya ditujukan kepada Bupati Banjar, bukan ke ketua dewan.

 

” Sebenarnya surat itu salah kalau ditujukan kepada saya. Sebab, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan merupakan hak prerogatif Bupati. Memang, Ketua Dewan boleh mengusulkan, akan tetapi trigger-nya kan ada di Bupati,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).

 

Menurut Rofiqi, kalau bicara tentang ketatanegaraan, surat tersebut jelas salah alamat, dan mestinya ditujukan kepada Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur.

 

“Mestinya ditujukan kepada yang berwenang. Ini sama halnya ingin mengurus perceraian tapi ke Pengadilan Negeri (PN), mestinya ke Pengadilan Agama,” jelasnya.*

Pos terkait