Raperda soal P4GNPN segera di paripurnakan DPRD Kabupaten Banjar

  • Whatsapp

MARTAPURA, Pembahasan raperda  tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), akhirnya dapat  dirampungkan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.

 

banner 300600

FINALISASI pembahasan raperda P4GNPN yang menjadi salah satu syarat pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, Senin 6 Juni 2022.

 

“Hari ini finalisasi pembahasan raperda P4GNPN, dan siap untuk dilanjutkan ke tahap paripurna”

 

” Setelah mendapat fasilitas Pemerintah Pemprov Kalsel, tinggal pengambilan putusan untuk disahkan,” jelasnya Abdul Razak.

 

Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri sudah memfasilitasi poin-poin kegiatan pada P4GNPN.Salah satunya poinnya soal pembentukan BNNK Banjar.

 

Pembentukan BNNK Banjar sebelumnya telah direncanakan Pemkab Banjar sejak 2017. Namun, karena pemerintah pusat berkaca pada daerah yang sudah membentuk BNNK dan terbengkalai serta persoalan lainnya, maka  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun mengeluarkan moratorium tidak ada lagi pembentukan sementara.

 

Dengan adanya raperda P4GNPN akan dapat lebih memperkuat kewenangan beberapa instansi terkait, seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan hingga pemerintah desa.*

Pos terkait