MARTAPURA, Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk Bank Kalsel guna mempertahankan status Bank Umum Milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Nomor 12/POJK.03/2020.

“ Pemenuhan ini bukan karena kita kekurangan modal. Tetapi karena ada regulasi yang mengatur untuk penguatan permodalan,” jelasnya usai pembahasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, 3 Juni 2022.
Fachrudin memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Banjar yang sudah mengajukan raperda penyertaan modal untuk Bank Kalsel kepada DPRD Kabupaten Banjar, hingga disahkannya menjadi perda hari ini, jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Banjar soal penyertaan modal Bank Kalsel ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari.*