Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menilai, pencabutan izin PKP2B PT BIM salah alamat

  • Whatsapp

MARTAPURA, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya menilai,

pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) oleh Kementerian Investasi/BKPM RI salah alamat.

banner 300600

 

UNTUK itu sebutnya, Komisi II akan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus), untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

 

” Pada surat pencabutan itu, alamat PT BIM tertulis di Jalan Tomang Jakarta. Padahal PT BIM berkantor di Kabupaten Banjar”

 

” Dalam surat itu juga tidak ada menyatakan bahwa PT BIM yang dicabut izinnya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)”

 

” Karena itu, setelah melakukan konsultasi ke BKPM, pemerintah daerah disarankan agar meminta direhabilitasi saja. Karena pencabutan izin salah alamat,” kata Heru Pribadi Jaya, 5 April 2022.

 

Untuk menindaklanjuti hal itu, DPRD bersama Pemkab Banjar sudah melakukan berbagai upaya, terkait persoalan PT BIM.

 

Upaya dilakukan itu meliputi rapat bersama, konsultasi, hingga mendapat rekomendasi dari kementerian untuk mempertahankan PKP2B, sebagai perusahaan milik daerah yang dilakukan investasi, serta melindungi kepentingan daerah, jelasnya.

 

Termasuk Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan berbagai langkah perdamaian atau penyelesaian kepada pihak kreditur.

 

Sehingga tidak ada lagi  permasalahan utang piutang dan  PT BIM yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, dapat dicabut.

 

“Sesuai arahan BKPM, Pemda diminta melakukan permohonan rehabilitasi, karena akte PT BIM yang ada di Kementerian ESDM berbeda dengan akte PT BIM yang ada di Kemenkum HAM. Serta merekomendasikan agar Pemda melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara .

 

“Artinya, semua usaha sudah dimaksimalkan, agar pencabutannya dianulir,” jelasnya.*

 

Pos terkait