MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah (PD) Baramarta dan PD Pasar Bauntung Batuah (PBB), pada
rapat Paripurna, Rabu (16/3/2022).
SELAIN merampungkan dua raperda perubahan badan hukum PD Baramarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan PD PBB menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), DPRD juga mengesahkan tiga reperda lainnya

” Alhamdulillah, pada hari ini sebanyak 5 raperda, dua diantaranya tentang raperda perubahan badan hukum perusahaan milik daerah, telah disahkan”
“Mudah-mudahan, kontrol DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sendiri dapat menjalankan perusahaan ini lebih baik lagi,” kata Bupati Saidi Mansyur.
Soal perusahaan daerah, bupati Banjar ini berharap kedepannya berjalan lebih baik lagi
Dia juga menyampaikan perubahan status badan hukum tersebut akan berdampak positif terhadap daerah, terutama dalam segi pendapatan perusahaan.
Dikatakannya, raperda ini merupakan amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan.
Ia juga mengatakan, status badan hukum perusahaan daerah yang baru ini memberikan keleluasaan dalam kemajuan perusahaa terutama meningkatkan PAD Kabupaten Banjar.