Bahas pernyertaan modal, PT. Intan Banjar dan Komisi II RDP bersama

  • Whatsapp

MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, bersama PT Air Minum Intan Banjar, kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal berupa uang dan barang dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kamis (10/3/2022).

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Syarkawi, 4 orang anggota lainnya, yakni Mulkan, Helda Rina, Ratu Juhriah, dan Herlina Anggriani bersama perusahaan milik daerah, tetap berjalan lancar.

banner 300600

“Sebelumnya, pembahasan Raperda Penyertaan modal ini kan terkendala di bagian hukum provinsi, karena sebelum melakukan penyertaan modal, PDAM harus menyelesaikan perubahan bentuk badan hukumnya terlebih dulu, dan kini sudah disahkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar Syarkawi.

Pembahasan raperda tersebut, karena sesuai aturan yang ada, Pemkab Banjar selaku pemilik saham mayoritas, sahamnya harus di atas 50 persen.

“Mau tidak mau Pemkab Banjar harus melakukan penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang. Jadi, aset yang sudah dibangun Dinas PUPRP dan Badan Pertanahan sejak 2012 -2021 lalu dilakukan penghitungan, dan ternyata hanya sekitar Rp 48 Miliar atau masih kurang,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Syarkawi, kekurangan tersebut masih bisa dipenuhi dengan menambah dividen sejak perusahaan milik daerah tersebut berdiri. Bahkan, aset tanah di Pinus pun akan dilakukan penghitungan.

“Jadi, akan dilakukan penghitungan juga guna menambah jumlah penyertaan modal. Hal ini juga sudah tertuang dalam Perda pembentukan perubahan badan hukumnya, bahwa PT Air Minum Intan Banjar tidak berkewajiban menyetorkan labanya kepada Pemkab Banjar. Tapi, harus memasukan labanya menjadi penyertaan modal daerah,” jelasnya.

Pos terkait