DPRD Kabupaten Banjar belum sepenuhnya terima pencabutan izin PKP2B PT BIM

  • Whatsapp

MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar, belum bisa sepenuhnya menerima pencabutan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan atau Batubara PKP2B milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM)oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.

HAL TERSEBUT disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai Pribadi Heru Jaya, Kamis (17/2/2022).

banner 300600

Menurutnya, di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercantum di Kabupaten Banjar bukan beralamat di Jalan Tomang Jakarta.

Demikian pula dengan nama direkturnya tidak sama dengan direktur PT BIM berkantor di Kabupaten Banjar.

Saat ini manajemen PT BIM dipimpin Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan, saat melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM bersama Pemkab Banjar pada 25 Januari 2022 lalu tidak mengetahui kabar kalau izin pertambangan dalam PKP2B PT BIM telah dicabut.

“Disana, kita hanya menanyakan bagaimana PT BIM kedepannya setelah dipegang Kurator berdasarkan putusan PN Surabaya, serta Pemkab Banjar pun menyampaikan surat Bupati Kabupaten Banjar terkait rincian bahwa PT BIM sudah membayar royalti, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi/BKPM pada Selasa, 15 Februari 2022 sebanyak 180 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.

Dalam siaran pers tersebut terlampir juga daftar nama badan usaha dan lokasi usaha pemegang IUP. PT BIM yang berlokasi usaha di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berada di nomor 6 daftar tersebut.

Pos terkait